




Jakarta, JN
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua nelayan perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berupa sabu, dengan metode ship to ship atau alih muat barang.
Kedua tersangka bernama Januar bin Jaelani sebagai narkoba atau tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan sebagai pendamping. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 84 kg.
“Nelayan ini dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Menurut Krisno, metode pengiriman narkoba menggunakan jasa nelayan bukan hal baru, tahun 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap kasus serupa. Namun, kedua nelayan yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, belum berstatus residivis. Keduanya juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba dari Malaysia tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

