KPK Panggil Tiga Saksi Dalam Kasus Proyek Pengadaan KTP-el







Arsif foto – Paulus Bersaksi Secara Teleconference Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat “teleconference” saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Paulus dimintai keterangan mengenai pengadaan blanko e-KTP yang disediakan PT Sandipala Arthaputra, di mana perusahaan tersebut tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan tersangka Paulus Tannos (PTS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) untuk tersangka PTS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Tiga saksi, yaitu Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta, mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, dan mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!