




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
“Hari ini, R. Joko Purnomo dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Selain R. Joko Purnomo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah tiga pengacara, yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua pihak swasta, yakni Ahmad dan Made Sri Manggalawati.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>

