Hakim Pertanyakan Anggaran Penimbunan Lahan Masjid Sriwijaya Mencapai Rp 13 Miliar







Saksi DR Aminudin (kemeja putih) saat dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam sidang terdakwa Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

DR Aminudin PNS di Dinas PU Pemprov Sumsel menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan, Hakim Sahlan Effendi SH MH mencecar saksi Aminudin terkait anggaran penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Saksi tahu soal penimbunan lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya,” tanya Hakim.

Dijawab Aminudin, jika dirinya mengetahui hal tersebut. Sebab saat itu ia merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan penimbunan di lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Saya tahu soal penimbunan tersebut Yang Mulia Majelis Hakim, karena saya PPK nya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!