




Palembang, JN
Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir, Kamis malam (24/2/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan, Ardani yang dicecar Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kajian dan telaah hibah lahan Masjid Sriwijaya terkait jabatannya yang saat itu Kepala Biro Hukum Sumsel dan juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang ternyata lahannya bermasalah hingga digugat dan dimenangkan masyarakat mengaku, jika dirinya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tahu tentang hibah lahan Masjid Sriwijaya.
“Untuk hibah lahan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, saya tidak tahu dan saya tidak pernah dilibatkan,” ungkap Ardani.
Bahkan selama sidang berlangsung, Ardani tetap menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan baik untuk mengkaji hibah lahan Masjid Sriwijaya, SK Gubenur dan kajian hukum NPHD Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

