Badan Pengawas PDPDE Sumsel Terima Jatah Honor Rp 20 Juta







Ketiga saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Suryadi mantan Staf Ahli Hukum dan Administrasi di BUMD Pemprov Sumsel PDPDE Sumsel, Kamis (24/2/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan saksi Suryadi, jika Badan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel diangkat berdasarkan SK serta menerima honor.

“Jadi ada gaji atau honornya, dimana setiap Bandan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel ini menerima honor Rp 20 juta” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk pemilik dari PDPDE Sumsel yakni kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumsel.

“Jadi karena PDPDE Sumsel ini BUMN maka pemiliknya adalah kepala daerah, yakni gubernur. Akan tetapi untuk pengawasannya diserahkan kepada Badan Pengawasan, sedangkan gubernur hanya menerima laporan dari Badan Pengawas,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!