Sekwan Sebut Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel







Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban saat menjadi saksi disidang terdakwa Alex Noerdin. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban, Kamis (24/2/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Ramadhan S Basyeban mengatakan, pengajuan pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya ke DPRD Sumsel dilakukan oleh eksekutif secara umum.

“Jadi pengajuannya pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Dimana awalnya dana hibah dibahas di Banggar. Setelah itu barulah secara detail per-itemnya di komisi-komisi. Nah, kalau untuk dana hibah Masjid Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi 3,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!