




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terdakwa penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
“Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Penyitaan itu, kata dia, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
Ali mengatakan tujuan penyitaan aset tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

