




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan, para penerima dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 yang mengembalikan uang bukan berati pidananya hilang.
Menurutnya, jika dalam dugaan kasus tersebut para penerima dana hibah yang mengembalikan uang malahan nambah memperjelas bukti.
“Jadi penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang, kalau dikembalikan malah buktinya tambah jelas,” terangnya.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut jumlah uang yang diterima para pihak penerima dana hibah nilainya cukup besar, yakni trliunan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

