




Pontianak, JN
Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial TKP alias AJ yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap TSF, dan mengakibatkan korban menjalani perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang karena mengalami luka serius.
Diketahui kejadian penganiayaan berat ini terjadi lantaran pelaku cemburu karena korban sering menghubungi istrinya melalui via telepon.
“Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, belum lama ini,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (21/2/2022).
Pelaku waktu itu pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang di dalam joknya sudah disiapkan pisau. “Saat itu tujuan tersangka adalah memang untuk mencari dan akan membunuh korban,” tuturnya.
Pada saat di perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban yang saat itu korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka putar balik dan mengikuti korban dari belakang. “Lalu tersangka melihat korban berhenti di halaman rumah saksi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

