




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (20/2/2022) menegaskan, aliran fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan diungkap dan dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, dimana pada perkara tersebut enam terdakwa kini sedang dalam proses persidangan.
“Aliran fee pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini akan dibuktikan oleh JPU disidang. Sebab, di persidangan akan terungkap aliran fee tersebut karena sejumlah saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

