




Palembang, JN
Hari ini, Senin (21/2/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menghadirkan para saksi disidang Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (20/2/2022).
Adapun Akhmad Najib Cs empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel), dan terdakwa Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

