Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI







Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dipimpin Kasidik Hendri Yanto SH MH saat menggeledah Dinas Pertanahan OKI. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (20/2/2022) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, Jaksa Penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dari itulah menurutnya, penyidikan yang kini dilakukan merupakan penyidikan umum yang mana Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kini tengah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya.

“Untuk tersangkanya segera ditetapkan, makanya dalam penyidikan ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus mengumpuknan alat bukti,” tegasnya.

Menurutnya, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan, yakni terkait ganti rugi pembayaran lahan seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!