





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (8/2/2022) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI, Jaksa Penyidik kini sedang mengumpulkan alat bukti guna mencari calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ditegaskannya, sampai saat ini Jaksa Penyidik terus bekerja melakukan kegiatan penyidikan.
“Perkara ini kan sudah penyidikan, makanya kita masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







