Ini Wajah 10 Anggota DPRD Muara Enim Terdakwa Suap Proyek dan Pengesahan APBD 2019







10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 saat dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Selasa (8/2/2022) dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang dalam rangka pemindahan tanahan dari Rutan KPK.

Para tersangka yang telah menjadi terdakwa di persidangan tersebut tiba di Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 15.30 WIB dengan dikawal petugas KPK.

Satu persatu anggota DPRD Muara Enim yang terdiri dari Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma ini turun dari mobil tahanan Kejati Sumsel. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, para anggota DPRD tersebut digiring petugas ke dalam Rutan Pakjo Palembang.

Bahkan kedatangan para terdakwa tersebut disambut sejumlah pihak keluarga yang menunggu mereka di depan pintu masuk Rutan, dan tampak salah satu terdakwa dipeluk oleh seorang keluarganya yang menangis terisak-isak. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!