KPK Jebloskan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo







10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 saat dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB menjebloskan 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, terdiri dari; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.

Para terdakwa dijebloskan ke Rutan Pakjo, karena KPK melakukan pemindahan tahanan dari Rutan KPK Jakarta terkait persidangan para terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya memindahkan 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dalam rangka melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!