




Palembang, JN
Risat, seorang kakek berusia 69 tahun di Jalan Talang Kerangga Lorong Darma Bakti RT 22 RW 08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa anak keterbelakangan mental yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Minggu (6/2/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pria lanjut usia yang diduga sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini terjadi di Jalan Rambutan Dalam Lorong Kelapa RT 31 RW 11 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, dimana korban sedang bermain tak jauh dari lokasi, tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku, lalu pelaku yang mengetahui korban adalah anak yang mengalami keterbelakangan mental, menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan iming-iming akan dikasih uang,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Hj Fifin, setelah korban mengangkat kayu, pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumahnya dengan alasan akan memberi uang kepada korban yang sudah membantunya mengangkatkan kayu bakar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

