




Mataram, JN
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan jaksa gadungan yang mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram berinisial AN sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (3/2/2022), mengatakan bahwa pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan.
“Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka,” kata Kadek Adi.
Dalam penetapan, penyidik kepolisian turut menahan tersangka AN di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Sebagai tersangka, AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Jadi menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka,” ucap dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

