Akhmad Najib, Tobing dan Loka Nyatakan Keberatan Atas Dakwaan JPU Kejati Sumsel







Suasana sidang ekspesi terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya melalui masing-masing penasihat hukum menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan para terdakwa dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH.

Rahmadianto Andra didampingi Musriko, penasihat hukum terdakwa Akhmad Najib saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, jika pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel karena dakwaan cacat hukum hingga tidak memenuhi Pasal 143 KUHP.

“Terdakwa Akhmad Najib ditunjuk sebagai Asisten Kesra dan melakukan penandatanganan NPHD pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 berdasarkan SK Gubernur saat itu Alex Noerdin. Karena itu perbuatan Akhamd Najib bukan perbuatan melawan hukum dikarenakan ada SK dari gubernur. Selain itu, dakwaan JPU tidak merinci perbuatan terdakwa hingga dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 KUHP. Untuk itulah kami meminta Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi kami, menyatakan dakwaan JPU atas nama Akhmad Najib tidak diterima atau menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!