Polisi Tangkap Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur







Ilustrasi penangkapan. (Foto-Antara)

Pontianak, JN

Kepolisian Sektor Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menangkap pelaku berinisial RB (31) atas dugaan kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di kecamatan tersebut.

Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta saat dihubungi di Muara Pawan, Selasa (1/2/2022), mengatakan, pihaknya telah menangkap RB atas kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap korbannya yang masih anak di bawah umur.

“Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!