Anggota DPR Minta Tindak Tegas Judi “Online” Berkedok “Trading”







Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta pemerintah menindak tegas fenomena judi “online” dengan berkedok jual beli atau “trading”.

“Itu bukan ‘trading’ tapi ‘binary option’, dan para ‘influencer’ di media sosial tampak manipulatif sekali. Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan ‘trading’,” kata Abdul Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Dia menjelaskan, “binari option” adalah permainan dan lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu apakah naik atau turun.

Menurut dia, dalam “binary option” tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya “trading”, tetapi miris nya para pelaku “binari option” mengatasnamakan “trading” dalam promosinya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!