Tobing Anggarkan dan Cairkan Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal







Terdakwa Laonma PL Tobing dan terdakwa Agustinus Antoni saat mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH, Senin (24/1/2022) mengatakan, dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar dianggarkan dan dicairkan tanpa adanya proposal.

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan terdakwa Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), dan terdakwa Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam perkara ini, terdakwa Laonma PL Tobing dan terdakwa Agustinus Antoni menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya serta melakukan pencairan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!