




Surabaya, JN
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menduga jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).
“Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022) petang.
Ia mengatakan, terkait dengan status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena kewenangan ada di tangan KPK.
“Status belum bisa jawab, karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

