




Palembang, JN
M Adil SE MM mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB), Selasa (18/1/2022) mengatakan, no comment terkait dua mantan anak buahnya di BSB ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Sumsel dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih.
Adapun dua mantan anak buanya tersebut, yakni; tersangka Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel yang belum dilakukan penahanan, dan tersangka Wisnu Wardana pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel yang telah ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.
“Kalau soal itu saya no comment,” kata M Adil saat dihubungi Suara Nusantara.
Saat ditanya apakah dirinya siap jika akan kembali dipanggil oleh Kejati Sumsel? Dikatakan M Adil, dirinya siap menghadiri panggilan Kejati Sumsel jika dipanggil kembali untuk diperiksa.
“Kita patuh hukum, jadi saya siap hadir kalau dipanggil untuk diperiksa kembali oleh Kejati Sumsel. Itu saja dulu ya, hubungi saja orang-orang yang ada di sana (BSB) ke Pak M Taufan Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel saat ini,” ujar M Adil sembari menutup handphonenya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel untuk M Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel tersebut sudah lebih dari satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

