




Semarang, JN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dua tindak pidana penipuan dengan modus arisan daring di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora di Semarang, Selasa (18/1/2022), mengatakan dua pelaku yang masing-masing merupakan bandar arisan bermasalah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pengungkapan di Kabupaten Demak, polisi menangkap TVL yang merupakan bandar arisan dengan korban 169 orang.
“Untuk pelaku ini, korbannya dari berbagai daerah di Indonesia dengan besaran kerugian mulai dari Rp1 juta hingga Rp1 miliar,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

