Kejati Limpahkan Berkas Akhmad Najib Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang







JPU Kejati Sumsel dipimpin langsung Kasi Penuntutan Bidang Pidsus, M Naimullah SH MH saat melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (5/1/2022) melimpahkan berkas perkara Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Berkas perkara keempat tersangka tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tipikor, Cecep Sudrajad SH MH.

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, dalam pelimpahkan tersebut pihaknya melimpahkan empat berkas perkara dan tiga berkas dakwaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!