Kemendikdasmen Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN Bisa Jadi ASN











Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan. (foto-antara)

Kupang, JN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan tengah mengupayakan kesejahteraan hingga kepastian hukum para guru berstatus non-ASN sehingga memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu’ti, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan keberadaan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!