
Palembang, JN
Terdakwa Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Cipta Karya Sumsel yang juga Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde, Senin (15/12/2025) menyebut, (KAK) Kerangka Acuan Kerja yang di dalamnya tertulis Aldiron Pasar Cinde dibuat oleh Kadis PU Cipta Karya Sumsel yang menjabat setelah dirinya.
Hal itu ditegaskan Eddy Hermanto saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Harnojoyo mantan Walikota Palembang dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan Tim JPU Kejati Sumsel, Rizki Handayani SH MH didampingi Agustin SH MH mulanya mengajukan pertanyaan kepada Eddy Hermanto terkait barang bukti berkas KAK pembangunan Pasar Cinde yang didalamnya tertera Aldiron Pasar Cinde.
“Di dalam KAK pada poin 6 tertera ada Aldiron Pasar Cinde, saksi kan yang membuat KAK ini?,” tanya JPU dalam persidangan.
Dijelaskan Eddy Hermanto, KAK yang tertera Aldiron bukanlah dirinya yang membuat. Sebab, KAK yang dibuat olehnya saat masih menjabat sebagai Kadis PU Cipta Karya Sumsel hanyalah dua lembar. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA