Alex Ungkap Renovasi Pasar Cinde Atas Izin Terdakwa Harnojoyo Mantan Walikota Palembang











Terdawa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto saat menjadi saksi di persidangan.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Senin (15/12/2025) menjadi saksi dalam sidang Harnojoyo mantan Walikota Palembang dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Idi Il Amin SH MH, Alex Noerdin mengungkapkan bahwa renovasi Pasar Cinde dilakukan atas izin dari terdakwa Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu.

“Ketika itu ada surat dari Walikota yang isinya dia memberikan izin untuk dilakukan renovasi asal tampak depan Pasar Cinde tetap dipertahankan,” kata Alex di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!