139 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Proyek Fiktif di Perkimtan Palembang











Tersangka Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang saat ditahan oleh Kejari Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M Ali Akbar SH MH mengatakan, sebanyak 139 saksi telah dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan proyek fiktif dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Di perkara ini Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka, mereka yakni; Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, dan Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

“Bahwa dalam proses penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi,” tegas Kajari M Ali Akbar SH MH.

Dirincikannya, 139 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari masyarakat, Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Dua orang ahli yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara juga telah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Jaksa Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024 hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!