





Sekayu, JN
Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa akhirnya berhasil diungkap. Salah satu pelaku, Agus Saputra (26), warga Dusun VI Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah sebelumnya menjadi buronan atas kasus perampokan terhadap sopir truk di jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG) Desa Penggage.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, SH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/59/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 18 September 2025, atas nama korban Rizki Fajar Adi Saputra Bin Paimun (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
“Peristiwa terjadi pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di simpang empat jalan poros PT WPG Desa Penggage. Korban diberhentikan oleh tiga pelaku yang berpura-pura menumpang, lalu salah satu pelaku menodongkan senjata api dan merampas HP korban,” jelas IPDA Heri.
Menurut keterangan korban, dirinya sempat dipaksa turun dari kendaraan dan diikat menggunakan karet serta diancam dengan pisau sebelum ditinggalkan di area kebun sawit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>








