
Palembang, JN
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, Selasa (21/10/2025) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Teddy Meilwansyah membantah pertanyaan yang diajukan Tim JPU KPK, diantaranya; Teddy membantah menerima uang dari kontraktor melalui Sespri-nya dan membantah disebut terdakwa Nopriansyah dengan sebutan Bos. Hal itu terungkap ketika Tim JPU KPK, Takdir Subhan didampingi Muchamad Afrisal dan Ikhsan Fernandi mulanya mengajukan pertanyaan kepada saksi Teddy terkait Alal yang kala itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Teddy disaat Teddy masih menjabat Plt Bupati OKU.
“Saksi sebelum menjabat Bupati OKU pernah jabat Plt Bupati OKU kan? Saksi pasti kenal dengan Alal yang merupakan Sespri saksi ketika masih Plt Bupati OKU,” tanya JPU KPK, Takdir Subhan.
Dijawab Teddy, jika sebelum terpilih menjadi Bupati OKU memang dirinya pernah menjabat sebagai Plt Bupati OKU.
“Disaat saya Plt Bupati OKU, Alal memang menjabat Sespri, dan dia melekat secara kedinasan. Meskpiun demikan, Alal tetap berkoordinasi dengan bagian protokol. Tapi saat ini, Alal sudah menjabat Kepala Dinas di Dinas Kearsipan,” jelas saksi Teddy.
Terkait keterangan saksi Teddy tersebut, membuat JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan apakah saksi Teddy menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor yang diserahkan melalui Alal.
“Fakta sidang sebelumnya mengungkap ada kontraktor yang memberikan uang kepada Alal, sekitar tahun 2023. Ada tidak Alal selaku Sespri mengirimkan uang ke sudara (Teddy)? Atau sudara dikasih uang tunai yang diserahkan melalui Alal?,” tegas JPU KPK kepada saksi Teddy. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA