





Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Subhan didampingi Muchamad Afrisal dan Ikhsan Fernandi, Selasa (21/10/2205) menujukkan bukti digital kepada saksi Teddy Meilwansyah selaku Bupati OKU saat dihadirkan dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.
JPU KPK Takdir Subhan mulanya di persidangan mengajukan pertanyaan kepada saksi Teddy terkait saksi kala itu mengikuti sidang sengketa Pilkada OKU di MK (Mahkamah Konstitusi).
“Berapa bulan saksi di MK? Selama proses di MK tersebut apakah saksi memantau perkembangan di OKU termasuk adanya kisruh di DPRD OKU terkait tidak qorum-nya rapat paripurna pengesahan APBD OKU,” ujar JPU KPK.
Dijelaskan saksi Teddy, jika dirinya selama tiga bulan di Jakarta mengikuti proses sidang sengketa Pilakada OKU di MK.
“Dari itu saya tidak pernah memantau situasi di OKU termasuk tidak berkomunikasi. Kemudian saya juga tidak tahu kalau ada kisruh di DPRD OKU,” jawab Teddy.
JPU KPK Takdir Subhan kemudian kembali bertanya kepada saksi Teddy terkait ada tidak kepala dinas di OKU yang berangkat ke MK kala itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>








