





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (20/10) mempertanyakan kapan penerbitan sertifikat tanah terkait dugaan kasus korupsi kolam retensi simpang bandara Kota Palembang.
Diketahui jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Jadi patut dipertanyakan kapan penerbitan sertifikat tanah di lahan yang diganti rugi untuk kolam retensi tersebut. Karena sertifikat ini terbit serentak dengan proses pengadaan ganti rugi lahannya,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, seharusnya sebelum adanya proses ganti rugi lahan pihak pengadaan harus mengecek dulu terkait kepemilikan tanah yang akan diganti rugi.
“Harusnya dicek tanahnya milik siapa? Kemudian dicek sertifikatnya diterbitkan tahun berapa? Untuk itulah kita minta Polda Sumsel fokus pada penerbitan sertifikat tanah dan soal proses pengadaannya,” kata Feri.
Menurutnya, K-MAKI menilai perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan lahan yang diganti rugi diduga lahan milik negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>








