





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (12/10/2025) mengatakan, lahan yang diganti rugi dalam perkara dugaan kasus korupsi pembuatan kolam retensi simpang bandara Palembang diduga lahan milik negara.
Diketahui perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Lahan yang diganti rugi untuk pembuatan kolam retensi simpang bandara tersebut adalah lahan milik negara yakni lahan rawa konservasi. Oleh karena itu bakal banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan oleh Polda Sumsel,” tegas Feri.
Dijelaskannya jika perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Sebab, sejak awal sudah ada perbuatan yang diduga mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.
“Dugaan tersebut yakni merubah status lahan dengan menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah yang diduga milik negara dalam rangka agar bisa dilakukan proses ganti rugi lahan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








