





Muara Enim, JN
Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada periode tahun 2017 hingga 2021.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STrK SIK didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, serta turut hadir Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi ST MM dan para Kanit Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (9/10/2025).
Dalam keterangannya, AKP Yogie Sugama Hasyim menjelaskan bahwa tersangka berinisial F, yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015-2021 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342.131.120,08 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah delapan sen).
Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>








