Siapapun yang Terlibat dalam Praktik Dugaan Permainan NJOP Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Harus Tanggung Jawab!









Suasana Gedung Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. (Foto: Pahmi/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (6/10/2025) menegaskan, siapapun yang terlibat dalam praktik dugaan permainan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ganti rugi lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang harus tanggung jawab.

Diketahui Polda Sumsel saat ini sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang. Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!