




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (5/10/2025) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang terdapat adanya permainan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk ganti rugi lahan.
Diketahui perkara dugaan kasus korupsi tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Adanya permainan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ini dilakukan saat ganti rugi lahan terjadi. Dimana pada pelaksanannya ganti rugi NJOP ini tidak sesuai semestinya alias di mark-up lebih tinggi dari nilai NJOP sebenarnya,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, dikarenakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Pemkot Palembang maka permainan NJOP di perkara ini berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Setiap kawasan tentunya memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda. Dimana NJOP ini telah ditetapkan nilainya oleh pemerintahan dan juga tertera dalam pajak bumi dan bangunan. Namun di perkara tersebut nilai NJPO di lokasi lahan yang diganti rugi hargaya dibesarkan yang kemudian pembayaran ganti rugi menggunakan anggaran negara yakni APBD. Untuk itulah perkara ini jelas dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sangat wajar Polda Sumsel menaikannya perkaranya ke tahap penyidikan,” jelas Feri.
Masih dikatakan Feri, terkait adanya permainan NJOP ganti rugi lahan ini tentunya menjadi pertanyaan kemana saja aliran uang dari hasil mark up NJPO. HALAMAN SELANJUTNYA>>








