





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (5/10/2025) mengatakan, selain melakukan penyidikan kepada 131 titik proyek jalan permukiman, kejaksaan juga harus mengusut semua jalan rusak yang ada di Kota Palembang.
Diketahui Kejari Palembang saat ini sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
“Di Palembang ini banyak terdapat jalan-jalan rusak dan itu juga harus diusut tuntas. Jadi kita berharap Kejari Palembang jangan hanya melakukan penyidikan dugaan korupsi di 131 titik proyek jalan permukiman yang tersebar di Kota Palembang saja. Kemudian terkait banyaknya jalan rusak serta adanya ratusan titik proyek jalan permukiman yang disidik oleh kejaksaan tentunya menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan dari perangkat Pemkot Palembang yang menjabat kala itu,” ujar Feri.
Menurut Feri, jangan-jangan banyaknya jalan rusak di kota Palembang hingga adanya indikasi dugaan korupsi di 131 titik proyek jalan permukiman ini diduga karena ada “kongkalikong” untuk bagi-bagi uang negara dari APBD.
“Dari itulah K-MAKI meminta agar Kejari Palembang selain melakukan penyidikan pada 131 titik jalan permukiman, semua jalan-jalan yang rusak di Kota Palembang juga dilakukan pengusutan. Sebab, jalan-jalan rusak ini sudah sangat merugikan masyarakat banyak,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, kemudian terkait perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang, K-MAKI meminta agar pejabat pembuat kebijakan yang kala itu menjabat dimintai pertanggung jawaban.
“Sebab sudah jelas di perkara tersebut ada proyek jalan permukiman yang fiktif hingga adanya pengadaan belanja bahan bangunan difiktifkan. Oleh karena itu ungkap siapa pejabat pembuat kebijakan hingga menyebabkan dugaan kasus korupsi ini terjadi,” papar Feri.
Dilanjutkannya, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek jalan permukiman pada Dinas Perkimtan Palembang ini diduga menggunakan metode swakelola. HALAMAN SELANJUTNYA>>








