Per 30 September 2025 SPDP Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Diterima Kejati dari Polda Sumsel









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (2/10/2025) menegaskan, per 30 September 2025 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel.

Masih dikatakannya, perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.

“Proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” katanya.

Masih dikatakannya, dengan telah diterimanya SPDP dari Polda Sumsel maka Kejati Sumsel segera membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan meneliti kelengkapannya berkas perkara.

“Tapi untuk penelitian berkas perkara ini nanti dilakukannya, yakni setelah Penyidik Polda Sumsel melimpahkan Tahap Satu (pelimpahan berkas perkara) ke Kejati Sumsel,” tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!