





Palembang, JN
Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada 23–26 September 2025, terhadap enam personel dengan berbagai kasus pelanggaran.
Sidang KKEP ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah Polri, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.
Adapun rincian putusan sidang KKEP diantaranya; AKP H, IPTU M, dan IPDA Y : terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa. Putusan: demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.
Bripka W : melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Putusan : penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.
Briptu A.R.B. : positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dan Bripda A.H. : diamankan karena membawa pipa besi milik PT Pertamina. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>








