





Palembang, JN
Siap-siap Polda Sumsel segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kolam retensi di Simpang Bandara di Kota Palembang, yang merupakan bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang. Sebab perkara tersebut kini telah naik tahap penyidikan dari penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang, kepada wartawan Suara Nusantara, Rabu (1/10/2025).
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka), berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Kompol Kristanto.
Dikatakan Kompol Kristanto, karena dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita akan memanggil kembali saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya.
Untuk kerugian negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Kompol Kristanto Rp 39,8 miliar.
“Belum ada temuan baru selama proses penyidikan, untuk kerugian negara Rp 39.8 miliar,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







