dakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri Rp 2,4 Miliar, Fitrianti Agustinda: Itu Bukan Uang Pemerintah, Saya Hanya Pembina di UPT PMI Palembang









Terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Fitrianti Agustinda atau Finda Ketua PMI Palembang 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang memberikan tanggapan terkait aliran uang, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang memperkaya dirinya hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Dikatakannya bahwa dirinya tidak menggunakan uang pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Fitrianti Agustindaterdakwa dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2020-2023 usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Yang pasti tidak menggunakan uang pemerintah. Saya di UPT PMI Kota Palembang sebagai pembina, ingat ya. saya hanya pembinaan,” ujar terdakwa Fitrianti Agustinda usai menjalani persidangan bersama terdakwa Dedi Siprianto Kabag Admin Umum UPT PMI Kota Palembang 2019-2023.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang saat di persidangan mendakwa Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto telah merugikan keuangan negara Rp 4 miliar lebih atau Rp 4.092.104.950,00.

“Di perkara ini Fitrianti Agustinda melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp 2,4 miliar lebih atau orang lain, yaitu terdakwa Dedi Sipriyanto Rp 30.250.000, Agus Budiman Rp 144 juta, serta terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto Rp 1,4 miliar lebih. Dimana jumlah total kerugian negara dalam perkara ini yakni Rp 4 miliar lebih atau Rp 4.092.104.950,00 sebagaimana Hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumsel,” tegas JPU M Syaran Jafizhan SH MH yang juga Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang.

Masih dikatakan JPU, pada perkara ini kedua terdakwa menggunakan uang dari anggaran PMI Kota Palembang untuk membeli dua unit mobil, yakni mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux 2023, kemudian menggunakan uang untuk keperluan kebutuhan keluarga hingga buat membayar papan bunga.

“Pada tahun 2020 UTD PMI Kota Palembang membeli mobil Toyota Hi-Ace, dimana saat akan membeli mobil ini terdakwa Dedi memanggil saksi Mike Herawati ke rumah kediamannya. Kemudian Dedi memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!