4 Miliar, Jaksa Sebut Fitrianti Agustinda dan Dedi Gunakan Uang PMI Palembang untuk Beli Dua Mobil, Keperluan Keluarga Hingga Bayar Papan Bunga









Suasana terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda Ketua PMI Palembang 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota Palembang dan terdakwa Dedi Siprianto saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (30/9/2025) mendakwa Fitrianti Agustinda atau Finda Ketua PMI Palembang 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang dan Dedi Siprianto Kabag Admin Umum UPT PMI Kota Palembang 2019-2023 bersama saksi Agus Budiman telah merugikan keuangan negara Rp 4 miliar lebih atau Rp 4.092.104.950,00.

Hal tersebut ditegaskan JPU Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH dalam sidang Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto terdakwa dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2020-2023, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.

Dikatakan JPU M Syaran Jafizhan SH MH, di perkara ini Fitrianti Agustindatelah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp 2,4 miliar lebih atau orang lain yaitu terdakwa Dedi Sipriyanto Rp 30.250.000, Agus Budiman Rp 144 juta, serta terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto Rp 1,4 miliar lebih.

“Dimana jumlah kerugian negara dalam perkara ini yakni Rp 4 miliar lebih atau Rp 4.092.104.950,00 sebagaimana Hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumsel,” tegas JPU.

Masih dikatakan JPU, dalam perkara ini kedua terdakwa menggunakan uang dari anggaran PMI Kota Palembang untuk membeli dua unit mobil, yakni mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux 2023, kemudian menggunakan uang untuk keperluan kebutuhan keluarga hingga buat membayar papan bunga.

“Pada tahun 2020 UTD PMI Kota Palembang membeli mobil Toyota Hi-Ace, dimana saat akan membeli mobil ini terdakwa Dedi memanggil saksi Mike Herawati ke rumah kediamannya. Kemudian Dedi memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli mobil Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang. Setelah mendapat perintah dari terdakwa Dedi, kemudian saksi Mike Herawati menghubungi dealer Toyota dan menanyakan pembelian mobil sesuai permintaan terdakwa Dedi. Namun dealer menyampaikan bahwa pembelian tidak dapat dibuat atas nama UTD PMI Kota Palembang, karena untuk pembelian atas nama organisasi maka dibutuhkan persetujuan seluruh pengurus sehingga atas perintah terdakwa Dedi Sipriyanto pembelian mobil Toyota Hi-Ace dilakukan secara kredit menggunakan nama dr Silvi Dwi Putri. Bahwa setelah saksi Mike mendapatkan informasi mengenai jumlah pembayaran uang muka Rp 115.995.000,00, jumlah angsuran perbulan Rp 22.482.000,00 dengan tenor 24 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!