Selain M Affan Mantan Kadis Perkimtan, Kejari Palembang Juga Periksa Dua Saksi dari Dinas Perkimtan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Permukiman









Suasana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Selain memeriksa saksi M Affan mantan Kadis Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang yang juga Pengguna Anggara (PA) tahun 2024, Senin (29/9/2025) Kejari Palembang melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lainnya dari pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Para saksi tersebut diperiksa Kejari soal dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 yang kini sudah dalam tahap penyidikan.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya mengungkapkan, dua saksi lainnya yang diperiksa selain MA (M Affan) mantan Kadis Perkimtan Palembang tersebut, yakni saksi HK dan MF.

“Jadi dua saksi dari pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang yaitu HK dan MF diperiksa Jaksa Penyidik Kejari Palembang. Selain itu, MA (M Affan) mantan Kadis Perkimtan Palembang yang juga selaku PA (Pengguna Anggaran) Tahun Anggaran 2024 juga diperiksa sebagai saksi. Sehingga total saksi yang diperiksa pada hari ini berjumlah tiga orang saksi,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan ketiga saksi tersebut diajukan pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

“Dimana masing-masing saksi yang diperiksa dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukuk 15.00 WIB tersebut diberikan sekitar 20 sampai 25 pertanyaan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!