Soal Peran Mantan Pj Bupati dan Bupati OKU, KPK Tegaskan Buka Ruang Pengembangan Penyidikan OTT Fee Proyek, Tunggu Tuntutan Empat Terdakwa!









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi, Selasa (23/9/2025) menegaskan, KPK akan membuka ruang melakukan pengembangan penyidikan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025.

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Albar Hanafi saat ditanya soal peran mantan Pj Bupati OKU M Iqbal dan Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah di perkara tersebut.

“Untuk peran mantan Pj Bupati M Iqbal dan Bupati terpilih Teddy disidang belum tergambar, karena ini kan masih proses sidang terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya Anggota DPRD OKU). Jadi, peran kepala daerah nanti akan disimpulkan dalam tuntutan. Kemudian terkait pengembangan penyidikan perkara ini, tentu dari hasil persidangan ini akan membuka ruang untuk pengembangannya. Jadi, nanti kita tunggu di kesimpulan pada tuntutan,” tegas JPU KPK, Muhammad Albar Hanafi. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!