Mantan Ketua Dekranasda PALI Jadi Saksi Disidang Dugaan Korupsi di Disperindag









Para saksi saat dihadirkan JPU PALI dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Sri Kustina mantan Ketua Dekranasda PALI, Senin (22/9/2025) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan Koordinasi, Singkronisasi dan Pelaksaaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdaganggan (Disperindag) Kabuapten PALI tahun anggaran 2023, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun kedua terdakwa di perkara ini yakni Brisvo Diansyah Plt Kadisperindag PALI dan terdakwa Muhtanzi Basyir selaku pihak ketiga selaku Direktur CV Restu Bumi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, saksi Sri Gustina mengatakan, jika ketika itu dirinya yang menjabat Ketua Dekranasda PALI memang membuka dan menutup delapan kegiatan pelatihan pengrajin.

“Kala itu pelatihannya digelar di Jambi dan ada juga di Yogyakarta. Sebagai Ketua Dekranasda PALI saya ikut hadir melakukan pembukaan pelatihan dan penutupan pelatihan,” ujar saksi di persidangan.

Di persidangan JPU Kejari PALI mengajukan pertanyaan ada tidak dalam perkara ini saksi Sri Gustina menerima uang secara langsung dari terdakwa Brisvo Diansyah.

“Pernah tidak menerima uang secara langsung dari terdakwa Brisvo,” tegas JPU di persidangan.

Pertanyaan JPU langsung dibantah oleh saksi Sri Gustina.

“Tidak ada,” kata saksi Sri Gustina dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!