





Palembang, JN
SS mantan Kakanwil BPN Sumsel tahun 2009-2012, Senin (22/9/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara pemberian fasilitas kredit ada satu saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik. Saksi tersebut, yakni; SS selaku mantan Kakanwil BPN Sumsel tahun 2009-2012,” tegas Vanny.
Menurutnya, mantan Kakanwil BPN Sumsel tersebut diperiksa sebagai saksi dari Pukul 15.00 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan saksi diajukan kurang lebih 15 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkannya, diperiksanya para saksi karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum.
“Dimana pada tahap penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait terjadinya perkara ini,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







