30 September Finda dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi PMI Disidangkan, Kajari Palembang: Kita Sudah Siapkan Tim JPU!









Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Siprianto (keduanya mengenakan rompi tahanan) saat ditahan Kejari Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (18/9/2025) menegaskan, jadwal persidangan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang, dan suaminya Dedi Sipriyanto mantan Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang yang juga mantan Anggota DPRD Palembang. Dimana dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua tersangka akan dilaksanakan Selasa 30 September 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, pihaknya telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kedua tersangka tersebut.

“Untuk perkara PMI Palembang ini berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada penetapan jadwal sidang pertamanya. Kemudian kita juga sudah mempersiapkan Jaksa- Jaksa yang berkualitas untuk menyidangkan perkara ini tanpa suatu persiapan khusus, tidak ada (persiapan khusus),” tegas Kajari Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!