





Palembang, JN
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (18/9/2025) menegaskan, aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 akan dibuka di persidangan dua tersangka yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Palembang, dan suaminya Dedi Sipriyanto mantan Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang yang juga mantan Anggota DPRD Palembang.
Dimana dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana kedua tersangka akan dilaksanakan Selasa 30 September 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Aliran uang di perkara PMI Palembang ini secara terbuka dibuka di persidangan nanti,” tegas Kajari Palembang.
Menurutnya, aliran uang tersebut akan mengungkap uangnya digunakan untuk apa saja.
“Jadi, uangnya digunakan untuk apa semuanya akan dibuka disidang kedua tersangka,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







